Tata Cara Melaksanakan Shalat Jumat Menurut Fiqih

Shalat jumat merupakan salah satu ibadah wajib khususnya bagi umat muslimin laki-laki. Pelaksanaannya yaitu pada hari Jumat di waktu Duhur. Dalam tata caranya menurut fiqih harus dikerjakan secara berjamaah di masjid atau tempat lapang.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jumat Menurut Ilmu Fiqih

Shalat jumat dilaksanakan oleh umat muslim khususnya laki-laki. Hukumnya wajib kecuali jika mengalami udzur seperti sakit yang tidak bisa membuat seseorang pergi ke masjid. Hal tersebut dapat diketahui dalam Media Pelajaran Fiqih Online. Berikut informasi singkatnya:

Tata Cara Melaksanakan Shalat Jumat Menurut Fiqih

1. Dikerjakan Sebanyak Dua Rakaat

Shalat jumat dikerjakan sebanyak dua rakaat sebagai pengganti fardhu duhur. Pengerjaan hanya di hari Jumat saja. Cara melaksanakannya sama seperti Subuh yakni satu kali tasyahud akhir dan salam saja.
Tidak ada kekhususan surat yang harus dibaca sehingga imam bebas membaca apa saja setelah Al-Fatihah. Namun, dikarenakan rakaatnya hanya berjumlah dua maka dianjurkan untuk menggunakan ayat lebih panjang.

2. Diawali dengan Khutbah

Pengerjaan shalat jumat diawali dengan adzan kemudian para jamaah mulai berkumpul di masjid. Setelah itu akan dikumandangkan yang kedua untuk setelahnya penyampaian khutbah oleh khatib.
Khutbah berisi ceramah singkat yang dapat memberikan wawasan maupun pemberitahuan bagi jamaah sehingga sebaiknya tidak terlalu panjang dan lama. Hal ini agar yang mendengarkan juga tidak mengantuk dan menjadi sebab batalnya wudhu karena tertidur.

3. Harus Dikerjakan Berjamaah

Menurut ilmu fiqih, pelaksanaan shalat jumat harus dilakukan secara berjamaah dan tidak bisa munfarid atau sendirian. Hal ini dikarenakan pengerjaannya berbeda dengan fardhu duhur karena terdapat khutbah di dalamnya.
Oleh sebab itu, harus dilakukan secara berjamaah sebaiknya di masjid besar atau yang mampu menampung banyak jamaah. Hal ini untuk memenuhi salah satu rukunnya yakni mengikuti khutbah sebelum memulai shalat.

Pelaksanaan shalat jumat sudah sangat lazim sebab setiap minggu pasti diadakan baik di masjid atau tempat lapang. Ibadah ini diwajibkan bagi kaum laki-laki muslim sedangkan wanita bersifat sunnah. Tak hanya itu, juga sebagai pengganti fardhu duhur khusus hari Jumat.

Itulah tadi ulasan mengenai tata cara pelaksanaan shalat jumat menurut ilmu fiqih. Ibadah sekali dalam seminggu ini memiliki dasar pengerjaan yang kuat yakni dari Al-Quran dan sunnah Rasul sehingga tidak bisa ditinggalkan begitu saja tanpa ada udzur kuat.